JAKARTA (Beritatrans.com) – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat atas hak tanah dan bangunan miliknya yang digunakan untuk proyek pelebaran Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan ini sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.